Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya para pejabat negara yang mencuci uang ratusan miliar lewat meja kasino.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menegaskan pihaknya sudah siap mengkaji temuan PPATK tersebut jika PPATK menyerahkan data transaksi itu ke penyidik Kejagung.
"Tentu akan dikaji data transaksinya jika sudah diserahkan ke Pidsus ya," tutur Supardi kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, dalam temuan PPATK itu belum jelas siapa saja pejabat negara yang mencuci uang dan unsur predicate crime-nya pun belum jelas.
"Harus jelas dulu pejabat itu sehingga jadi ada gambaran pridicate crime-nya," katanya.
Pencucian uang itu belum dapat dipastikan apakah dari hasil tindak pidana korupsi atau bukan.
Baca Juga
"Kan belum tentu juga dari korupsi, tetapi bisa dari tempat lain seperti narkoba, judi, penggelapan atau pidana umum lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Analisis Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian mengungkapkan ada sejumlah pejabat negara yang melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi melalui digital currency hingga kasino.
Hal tersebut disampaikan Muhammad pada saat diskusi Indeks Persepsi Korupsi dan Momentum Presidensi G20 Indonesia pada hari Jumat 18 Februari 2022.
Sepanjang 2021, Muhammad menyebut ada sebanyak US$56.888.052 atau setara dengan Rp815.333.783.277 uang yang diduga dicuci di meja kasino oleh pejabat negara. Sementara itu, pencucian uang melalui digital currency mencapai US$6 juta.
Data itu didapatkan PPATK dari kajian kasus pada tujuh negara yaitu Australia, Indonesia, Filipina, Laos, Malaysia, Selandia Baru dan Singapura yang dikumpulkan sejak tahun 2017-2021.