Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar enam orang mantan petinggi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keenam mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dia mengatakan keenam saksi itu adalah Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 Achirina Soetjipto; VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 Heriyanto Agung Putra.
Selanjutnya, VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015 Pujobroto; Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013 Meijer Frederik Johanes.
Dua saksi lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia tahun 2017 Helmi Imam Satriyono; dan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 Handrito Harjono.
"Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ya," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Leonard menjelaskan keenam saksi tersebut telah diperiksa tim penyidik Kejagung terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia periode 2011-2021.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat ya," katanya.