Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kasus Investasi Binomo, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi!

Penyidik memastikan tidak bisa diintervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan investasi Binomo.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim terus melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya akan bekerja profesional menyelesaikan kasus tersebut, tanpa bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," kata Whisnu dilansir dari Antara, Senin (21/2/20220

Hal ini disampaikan Whinsu menanggapi adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah korban penipuan investasi aplikasi Binomo di Mabes Polri, siang ini.

Dia juga menegaskan, proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini hendaknya dipahami oleh pihak-pihak terkait.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga bekerja secara independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” ujarnya.

Naik Penyidikan

Penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2).

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Hasil gelar perkara bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper