Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Indra Kenz, Siapa Lagi Terjerat Kasus Binomo?

Bareskrim diharapkan mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lain yang terjaring kasus investasi tersebut.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara investasi investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo.

Adapun, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara itu baik dari saksi maupun influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.  Indra Kenz sendiri saat ini mangkir dari panggilan penyidik karena berobat ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengonfirmasi hal itu dan mengatakan Indra Kenz minata penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan," kata Ahmad Ramadhan, pekan lalu.

Ahmad Ramadhan juga memastikan bahwa infulencer yang gemar memamerkan perjalanannya di instagram tersebut bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022.

Dalam catatan Bisnis, Indra Kenz melalui akun media sosialnya  seringmenawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo, bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Gelar Perkara

Sementara itu, penyidik kepolisian telah menggelar perkara kasus penipuan Binomo. Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelanggaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.

Pihak Indra Kenz

Sementara itu, penasihat hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

"Kami menghargai sikap Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/2/2022).

Namun dia berharap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya.

"Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya," tukas Wardaniman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper