Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Indra Kenz Minta Polisi Usut Pemilik Binomo dan Afiliator Lain

Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz menghargai langkah Bareskrim Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Diketahui, Indra Kenz merupakan terlapor dalam perkara ini.

"Kami menghargai sikap Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/2/2022).

Dia berharap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya.

"Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya," kata Wardaniman.

Polisi tetap menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan, meski Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.

Indra Kenz sedianya dipanggil sebagai terlapor pada Jumat (18/2/2022). Hanya saja Indra Kenz tidak dapat hadir, dengan alasan berobat ke luar negeri.

"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, Indra Kenz bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022. Kendati demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan.

Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper