Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi respon atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh berpandangan bahwa aturan baru tersebut harus didudukkan dalam kerangka aturan umum.
Niam menjelaskan dalam penerapannya, aturan itu tetap harus memperhatikan semua kearifan lokal dan tidak boleh digeneralisir di semua wilayah di Indonesia.
"Jadi di dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan semua kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut Niam, jika suatu wilayah sudah memiliki kesepakatan dan terbiasa dengan penggunaan pengeras suara baik di Masjid maupun Musala, maka aturan baru Kemenag tersebut juga harus disesuaikan.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," katanya.
Niam menjelaskan di dalam pelaksanaan ibadah ada beberapa dimensi syiar, salah satunya adalah adzan yang menggunakan pengeras suara.
"SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu," ujarnya.
MUI: Aturan Baru Kemenag Soal Pengeras Suara Harus Ikuti Kearifan Lokal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi respon atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Konten Premium