Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah umrah dan haji kini ada aturan baru dimana Anda harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Aturan itu, berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan yang diperuntukkan ke Menteri Agama tersebut disebutkan jika Menteri Agama agar mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidikan di bawah kementerian Agama juga sebagai peserta aktif JKN.
Berikut isi aturan tersebut :
Menteri Agama untuk:
Baca Juga
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.