Bisnis.com, JAKARTA – Usul pemerintah menaikkan tarif ibadah haji tahun ini mendapatkan respons yang cukup dinamis dari tataran legislatif nasional.
Faktor keterjangkauan dinilai masih menjadi indikator paling utama dalam menentukan tarif haji di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan Komisi VIII DPR RI akan kembali melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan biaya haji tahun 2022M/1443H dalam agenda rapat kerja bersama Kementerian Agama dalam waktu dekat.
Dia mengatakan usulan tersebut sejauh ini belum dibahas secara mendalam oleh panitia kerja DPR RI.
Dalam usulannya, pemerintah berniat menaikkan biaya ibadah haji senilai Rp700.000 dari tahun lalu, sehingga menjadi Rp45 juta.
“Sejauh ini angka tersebut baru sebatas usulan pemerintah dan belum dibahas mendalam oleh panitia kerja DPR. Fraksi PKS di Komisi VIII DPR berharap biaya haji tahun ini, jika jadi dilaksanakan, dapat lebih rasional dan terjangkau,” jelas Bukhori dalam siaran pers, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga
Sebagai informasi, biaya haji berada pada kisaran Rp31-38 juta pada 2020. Pada 2021, tarif ibadah haji di Indonesia naik menjadi Rp44,3 juta.
Namun, sambungnya, Kementerian Agama sejauh ini belum menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Komisi VIII DPR dan baru sebatas usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dipaparkan.
Atas dasar itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama segera menyampaikan usulan BPIH karena merupakan instrumen penting dan menjadi basis dalam menemukan angka Bipih.
“Saat pembahasan dengan menteri agama kami akan coba pastikan secara detail terkait komponen apa saja yang membuat biaya haji naik cukup tinggi. Sebab, perlu diakui kenaikan ini cukup memberatkan bagi sebagian calon jemaah haji,” ujarnya.