Bisnis.com, JAKARTA - Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 202 mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia karena melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Nunuk di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (19/2/2022).
Untuk para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan agar tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
“Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.
Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.
Baca Juga
Nunuk menuturkan, gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.
Mendengar hal ini, Wakil Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya.
“Kami sangat bersyukur akhirnya penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia. Rambut saya sampai rontok karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” tutur Doni.
Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori.
“Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit,” katanya.
Kemendikbudristek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK.