Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Disita, Ulung Bursa Gugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta

Ulung Bursa mengajukan gugatan kepada Satgas BLBI terkait penyitaan dua asetnya belum lama ini. 
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin./BISNIS-Suselo Jati
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin./BISNIS-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Ulung Bursa, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menggugat Satgas BLBI dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan bernomor 40/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan Kamis (17/2/2022) kemarin, Ulung keberatan dengan langkah Satgas BLBI yang menyita dua asetnya belum lama ini. 

Ulung Bursa adalah salah satu obligor BLBI yang terkait dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] Bank Lautan Berlian sebesar Rp467,12 miliar.

Adapun aset Ulung Bursa yang disita Satgas BLBI antara lain tanah dan bangunan seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang No.20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Selanjutnya, tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.658 m2, di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara itu dalam petitum gugatannya, Ulung Bursa meminta majelis hakim PTUN Jakarta Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan sah penundaan pelaksanaan objek sengketa. Kedua, menyatakan  batal  atau  tidak  sah Surat No, S-314/WKN.07/KNL.05/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penyelesaian Kewajiban Utang Kepada Negara dan Penyitaan Harta Kekayaan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ketiga, menyatakan  batal  atau  tidak  sah Surat No, S-39/KSB/2022 tertanggal 18 Januari 2022 perihal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Ulung Bursayang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keempat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat No, S314/WKN.07/KNL.05/2022  tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penyelesaian Kewajiban Utang Kepada Negara dan Penyitaan Harta Kekayaan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia 

Kelima, menyatakan batal Surat No, S-39/KSB/2022 tertanggal 18 Januari 2022 perihal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Ulung Bursayang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Penyitaan Aset 

Sebelumnya,  Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dua aset/kekayaan pribadi milik Ulung Bursa berjalan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan berlangsung pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Tanah dan bangunan di atasnya yang disita terletak di dua lokasi, yakni tanah seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kedua merupakan tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.658 m2, di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Purnama, saat ini tim penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset terkait, dengan perkiraan awal nilai aset sitaan berdasarkan NJOP adalah kurang lebih Rp75 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] Bank Lautan Berlian sebesar Rp467,12 miliar," ujar Purnama pada Kamis (17/2/2022).

Satgas BLBI menyatakan akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi.

Kedua aset yang disita tersebut akan diproses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper