Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjawab anggapan yang menyebut pemerintah jahat karena menahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.
Ida menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan justru agar para pekerja bisa tetap sejahtera di hari tuanya nanti. Adapun, terkait pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun, dia menyatakan mereka dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"[Pemerintah] sangat jahat, kalau pemerintah membiarkan ketika di-PHK, mereka [pekerja] tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk lapangan kerja atau menjadi wirasusaha, pasti sangat jahat," kata Ida dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).
Ida menjelaskan bahwa program JKP menyempurnakan program perlindungan sosial yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan.
"JKP program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada," ujarnya.
Adapun, melalui JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai yang diberikan selama maksimum 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya.
Menaker Ida juga membantah isu yang menyebut pemerintah memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menegaskan bahwa dana JHT tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian.
"Uang [JHT] itu bisa diakses teman-teman [pekerja]. Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris kalau dia meninggal," kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).
Terkait keamanan dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Ida menyatakan bahwa hal tersebut dijamin oleh pemerintah. Selain itu, pengelolaan dana JHT juga diawasi secara internal yakni Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan eksternal yaitu OJK, BPK, KPK, dan DJSN.
"Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buru," kata Ida.
Hal itu disampaikan Mennaker Ida sebagai jawaban atas tudingan yang muncul yaitu dana JHT digunakan oleh pemerintah untuk mendanai proyek tertentu. Tudingan itu sendiri muncul setelah pemerintah melalui Kemnaker memutuskan bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun.
"Tidak benar [dipakai pemerintah]. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.