Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut

Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun sejak politikus Partai Golkar tersebut selesai menjalani hukuman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim, Kamis (17/02/2022).

Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun sejak politikus Partai Golkar tersebut selesai menjalani hukuman.

Setidaknya ada beberapa hal yang membuat Azis divonis demikian. Hakim menuturkan bahwa hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Adapun, yang memberatkan adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dituntut empat tahun dua bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik, politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper