Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 17 Februari 2022  |  11:44 WIB
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara!
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim, Kamis (17/02/2022).

Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun sejak politikus Partai Golkar tersebut selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dituntut empat tahun dua bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik, politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

Setidaknya ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Alvin menuturkan bahwa hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Adapun, yang memberatkan adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Azis Syamsuddin
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top