Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemindahan IKN, Mendagri: Payung Hukumnya Sudah Jelas dan Kuat

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemimpin negara di masa depan harus mendukung pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur karena sudah memiliki payung hukum yang jelas dan kuat
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimis. Pasalnya, pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat. 

"Harus optimis, semua harus berjalan semestinya. Lagi pula secara regulasi sudah ada payung hukum yang jelas dan kuat,” kata Mendagri dalam keterangannya di Titik Nol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

Mendagri meminta agar semua pihak perlu mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapapun yang bakal menjadi pemimpin nantinya. Menurutnya, regulasi IKN berupa UU sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pemindahan.

"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," tambah Mendagri.

Di sisi lain, ihwal sistem pemerintahan IKN nantinya, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi yang mengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.

"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," tegas Mendagri.

Menurut Tito, IKN yang berupa kawasan otorita ini akan diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini agar tidak terikat dengan kementerian/lembaga dan peraturan daerah sekitarnya. 

Tito menuturkan, saat ini Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper