Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Data Pribadi, Koalisi Masyarakat Desak Presiden dan DPR Sahkan RUU PDP

Pemerintah dan DPR diminta untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi di tengah maraknya kebocoran data dan kejahatan siber
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PDIP Riezky Aprilia (kedua kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022./Antara
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PDIP Riezky Aprilia (kedua kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang terdiri dari 29 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk segera memastikan kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, DPR akan segera memasuki masa reses, dengan berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. 

Menurut Koalisi Advokasi PDP, ada beberapa hal krusial yang mengharuskan Indonesia segera memiliki legislasi PDP, terutama untuk menopang prioritas pengembangan ekonomi digital yang ditekankan oleh pemerintah. 

Salah satu topik kunci yang didorong pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20 adalah terkait cross border data flows (arus data lintas negara) dan data free flow with trust (arus data bebas dengan kepercayaan). Sementara pelindungan data pribadi adalah elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara. 

“Akan tetapi, bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif. Keberadaan legislasi PDP akan menentukan kesuksesan Kepresidenan Indonesia dalam forum G20,” kata Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM, salah satu anggota koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (16/2/2022) 

Sayangnya, sampat saat ini proses pembahasan RUU PDP yang terjadi sejak Juni 2021 masih alot. Belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR perihal pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) sehingga terjadi deadlock. 

Dalam usulannya, pemerintah bersikeras untuk membentuk Otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedangkan mayoritas fraksi di DPR menghendaki sebuah Otoritas PDP yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Sementara itu, Presiden dalam pidato hari HAM Sedunia, Desember 2021 lalu, telah mengingatkan untuk mempercepat proses pengesahan RUU PDP melalui Kominfo. Namun, sejauh ini Kominfo juga belum menindaklanjutinya dengan komunikasi secara intensif bersama DPR, guna mencari bentuk Otoritas PDP yang ideal. 

Keberadaan Otoritas PDP ini akan sangat menentukan efektivitas implementasi UU PDP, dan memastikan perlakuan yang adil baik terhadap sektor privat maupun publik. Sebagaimana kita ketahui, ada banyak kasus pelanggaran PDP yang melibatkan institusi publik, tanpa proses penanganan dan penyelesaian yang akuntabel. 

Awal tahun 2022 ini saja, telah mencuat peristiwa kebocoran data di Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina dan BSSN. Tidak adanya penanganan yang tepat terhadap kebocoran data pribadi adalah ketiadaan legislasi PDP yang komprehensif, serta sebuah Otoritas PDP yang kuat dan proaktif.

Keberadaan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi belum cukup sebagai rujukan untuk memastikan perlindungan yang efektif dalam pemrosesan data pribadi warga negara. 

Menurut Bayu Wardhana dari AJI Indonesia, beberapa aspek yang masih nihil dalam peraturan perundang-undangan saat ini, antara lain adalah terkait dengan cakupan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi; klasifikasi data pribadi khususnya perlindungan data pribadi sensitif; jaminan perlindungan hak-hak subjek data; juga kejelasan kewajiban  pengendali/pemroses data. 

“Untuk itu koalisi mendorong agar pemerintah untuk segera aktif melanjutkan proses pembahasan RUU PDP dan memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia serta menjamin partisipasi aktif dari publik,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper