Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid Terbitkan Surat Edaran Aturan Prokes Kegiatan G20

Dalam SE itu dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan Presidensi G20 diantaranya penyelenggara pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat
Logo Presidensi G20 Indonesia 2022 terpajang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/1/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-aww. rn
Logo Presidensi G20 Indonesia 2022 terpajang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/1/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-aww. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan Presidensi G20 diantaranya penyelenggara pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan selama penyelenggaraan rangkaian kegiatan pertemuan secara keseluruhan dan pada setiap kawasan bubble.

Kemudian, pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemda di masing-masing provinsi tempat pelaksanaan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.

Selanjutnya, pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Satgas dalam SE tertanggal 14 Februari 2022 itu.

Kemudian, kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan Covid-19 pada pintu masuk perjalanan luar negeri atau KKP pada pintu masuk perjalanan luar negeri melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi Covid-19 ini.

Terkahir, instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper