Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memastikan penyelenggaraan Presidensi G20 Tahun 2022 jauh dari penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerapkan sistem bubble.
Ketentuan mengenai sistem bubble tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Satgas Covid-19.
Dalam SE tersebut diatur pelaku sistem bubble berstatus warga negara asing (WNA) Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.
Jika hasilnya negatif, mereka wajib menjalani karantina terpusat sesuai serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku.
Namun, jika hasil tes PCR menunjukkan positif maka bagi pelaku sistem bubble tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA.
"Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di RS rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA," bunyi ketentuan dalam SE tersebut.