Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo pada hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakaan pihaknya masih terus memeriksa saksi dan ahli untuk menemukan alat bukti yang kuat dalam kasus ini.
"Untuk penanganan kasus Binomo, hari ini dilaksanakan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan," kata Dedi, Senin (14/2/2022).
Dedi menegaskan sampai saat ini kasus Binomo masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli pada hari ini, tim Dittipideksus akan meningkatkan status perkara.
"Apabila peristiwa hukumnya sangat terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," kata Dedi.
Baca Juga
Dedi menjelaskan setelah kasus naik ke penyidikan, tim Dittipideksus akan kembali melakukan gelar perkara untuk merumuskan perbuatan pidana dan tersangka.
Sebelumya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.
Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap delapan orang korban.
"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu, dikutip Jumat (11/2/2022).
Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," kata Whisnu.
Whisnu memaparkan perekrutan para korban sebagai nasabah terjadi pada April 2020. Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.
Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo ( Binary Option ) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor.
"dan juga terlapor mengajarkan strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Dalam laporan ini, pelapor disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.