Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Publik RUU Sisdiknas, Khawatir Segera Disahkan Seperti UU IKN

Kemendikbudristek sudah mulai melakukan uji publik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mulai melakukan uji publik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku memiliki kekhawatiran jika RUU ini jadi disahkan.

“Saya punya kekhawatiran RUU akan segera disahkan, cepat kilat kayak UU IKN atau UU Ciptaker,” ujar Satriwan saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/2/2022).

Satriwan mengaku pihaknya memiliki catatan terkait RUU Sisdiknas yang baru. Menurut dia, ada beberapa pasal yang dinilainya bermasalah.

“Ada kekhawatiran pemerintah akan memungut biaya pendidikan dr masyarakat/orang tua, biaya pendidikan akan mahal, sehingga pendidikan tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah membiayainya, melainkan dibebankan kepada masyarakat (Pasal 80-81),” ujar Satriwan yang turut diundang pada uji publik tersebut.

Selain itu, ada kekhwatiran Kemendikbudristek juga akan menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN), yang jelas akan kembali membebani siswa dan mengkotak-kotakkan kemampuan siswa.

“Sebab ada klausul evaluasi terhadap pelajar oleh pemerintah dan lembaga mandiri (Pasal 104-105). Makanya, mereka tidak publikasikan secara luas pbahasannya,” ujarnya.

“Kalau diprotes mereka akan bilang enteng: Kemdikbud sudah undang uji publik kok organisasi-organisasi itu,” tutur dia.

Padahal, uji publik hanya 2 jam untuk belasan organisasi.

“Ini kan gak niat dialog, mendengarkan aspirasi semua pemangku kepentingan,” ucapnya.

Potensi Kerdilkan SNP

Satriwan menuturkan, bahwa ada potensi mengerdilkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebab semula ada 8 SNP dalam RUU hanya 3 SNP.

Dia berharap pembahasan dan uji publik RUU Sisdiknas itidak tergesa-gesa. Juga, bukan uji publik yang terkesan basa-basi demi memenuhi formalitas administratif belaka.

“Pembahasannya mesti transparan dan membuka ruang dialog partisipatif dari semua pemangku kepentingan Pendidikan,” katanya.

“Jangan sampai terkesan RUU ini sama seperti UU IKN atau UU Ciptakerja, yang minim ruang pasrtisipasi publik. Apalagi RUU ini bersifat omnibus law, akan menggantikan 3 UU sekaligus: UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper