Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Satelit Kemhan, Eks Menkominfo Rudiantara Diperiksa!

Rudiantara diperiksa alam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Rudiantara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 - 2021.

Selain sebagai Mantan Menkominfo, dia diperiksa sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kronologi kasus pengadaan setelit slot orbit 123 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga membuat rugi negara senilai Rp515,2 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.

Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper