Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
Ketiga saksi itu merupakan Purnawirawan TNI dan mantan pejabat di Kementerian Pertahanan. Saksi pertama adalah, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI.
Dia diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.
Saksi kedua merupakan Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI. Dia diperoksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.
Kemudian, saksi ketiga adalah, Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. Dia diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kronologi kasus pengadaan setelit slot orbit 123 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga membuat rugi negara senilai Rp515,2 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021.
Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.
Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.
Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.