Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan bos PT Dini Nusa Kusuma terkait perkara korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa pejabat Kemkominfo yang telah diperiksa penyidik Kejagung, yaitu Direktur Penataan Sumber Daya pada Direktorat Jenderal SDPPI Kemkominfo DS dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma berinisial SW
Leonard mengatakan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2015-2021.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," tutur Leonard di Kejagung, Kamis (3/2).
Menurut Leonard keduanya diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan DS dan SW diperiksa sebagai saksi terkait perkara pidana yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 - 2021.
Saksi pertama yang diperiksa adalah BS selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung juga memeriksa M selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 - 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (1/2/2022).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.
Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik. Bahkan, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.