Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemhan Gugat Vendor Satelit ke PN Jakpus, Begini Kronologi Kasusnya

Sengketa antara Kemhan dan Navayo International bermula dari proyek pengadaan satelit yang ditandatangani pada Desember 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggungat vendor proyek satelit, Navayo International, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu isi gugatannya adalah meminta majelis hakim untuk tidak mengakui putusan Arbitrase Internasional.

Namun demikian, sebelum akhirnya menjadi perkara perdata, perkara ini pernah disinggung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dalam laporan audit keuangan Kemhan.

BPK, seperti tertuang dalam Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020, memaparkan bahwa sengketa tersebut bermula pada tanggal 1 Desember 2015.

Rincian klaim Navayo
Rincian klaim Navayo

(Rincian klaim dari Navayo./Sumber: LHP Kemenhan 2020).

Saat itu, Kemhan dengan Airbus Defence and Space SAS (Prancis) menandatangani kontrak utama (Frame Work Contract) dalam pembangunan satelit program satkomnas nomor TRAK/773/XII/22/2015 tentang Pengadaan Satelit MMS, Ground Segment beserta dukungannya senilai US$669,4 juta. 

Berdasarkan kontrak utama tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 dilaksanakan penandatanganan kontrak rinci (detailed contract) di antaranya dengan Navayo International AG. 

Namun dalam perkembangannya, pemerintah tidak melanjutkan program satkomnas karena tidak didukung dengan anggaran sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajiban kepada Navayo International AG sesuai kontrak.

"Atas kondisi tersebut, Navayo International AG mengajukan gugatan di  International Court of Arbitration (ICC) di Singapura pada tanggal 22 November 2018 sebesar US$23,4 juta," demikian ditulis dalam audit BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (18/1/2022). 

Adapun, atas gugatan Navayo International AG tersebut, ICC Singapura telah menerbitkan putusan pada tanggal 22 April 2021, diantaranya ICC Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar tagihan sebesar US$16 juta dan biaya arbitrase sebesar US$ juta.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sendiri menyerahkan penyelesaian perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Prabowo juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemenhan.

"Kami sudah minta BPKP untuk melakukan audit," kata Prabowo usai Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan Tahun 2022, di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya BPKP yang melakukan audit, kata Prabowo, Kementerian Pertahanan juga melakukan audit secara internal. "Masalah satelit ini masih diproses," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper