Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk menjerat Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dalam kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sekadar informasi nsms Chairoman mencuat usai dirinya diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi nonaktif tersebut.
“Kalau di dalam pengembalian [uang Rp200 juta] tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).
Ali menjelaskan bahwa KPK hanya akan menghapus unsur pidana kepada Chairoman jika uang Rp200 juta itu merupakan bentuk gratifikasi.
“Tentu kalau kemudian Gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya,” jelasnya.
KPK, tambah Ali, dipastikan bakal menganalisa maksud dari pemberian uang yang diterima Chairoman. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
Baca Juga
"Tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali.
Sebelumnya, Chairoman mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat. Duit itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi.
Chairoman mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut. Dia pun telah menyerahkannya ke KPK.
KPK dipastikan bakal terus mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi. Anggota legislatif berpeluang terbuka untuk juga dijerat.
“Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan. Memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Ghufron menjelaskan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. KPK dipastikan menindak semua pihak yang terlibat.
“Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB [M. Bunyamin] selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa tim lalu melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Sekitar pukul 14.00, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu mereka masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.
Di sana ada Rahmat dengan beberapa anak buahnya. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel, tambah Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Sekitar Senayan Jakarta.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya sekitar pukul 19.00, tim juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Keesokan harinya, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan KPK sudah sit sekitar Rp3 miliar san Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Firli.