Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD: Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Membingungkan

Peraturan baru perjalanan internasional harus dipersiapkan matang dan tidak bersifat kebijakan tutup-buka.
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) La Nyalla Mattalitti meminta agar kebijakan terkait perjalanan keluar negeri dalam kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi tidak membingungkan. 

Menurutnya, peraturan baru harus dipersiapkan matang dan tidak bersifat kebijakan tutup-buka.

"Idealnya kebijakan yang dibuat tidak tumpang tindih dan tidak mudah berganti. Harus melalui kajian matang sehingga tidak menjadi bumerang bagi sektor kesehatan nasional," ujar La Nyalla, Selasa (8/2/2022).

Dalam Surat Edarannya yang mulai berlaku 3 Februari, Kementerian Perhubungan menetapkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara. Ketiga bandar aitu adalah I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Batam, dan Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

"Cara mendeteksi bahwa tujuan perjalanan mereka untuk wisata, bisnis atau bahkan mengunjungi keluarga, ini agak repot juga. Perlu monitor ekstra agar tidak dimanfaatkan," katanya.

Belum lagi, lanjut La Nyalla, soal karantina yang sempat menimbulkan masalah. Seperti yang diungkap oleh Menparekraf Sandiaga Uno, beberapa hari lalu.

"Seperti apa kesiapan fasilitas karantina yang memadai di tiga tempat itu, tentu perlu dipikirkan. Lalu pengawasannya sejauh mana. Karena faktanya masih ada beberapa celah kelemahan yang merugikan pelaku perjalanan dan nama baik Indonesia," katanya.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku. 

Seperti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia. 

Selain itu mereka juga harus memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sedangkan sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pada intinya kita tidak bisa menutup diri dari dunia luar. Namun kita harus mampu meminimalisir penularan dengan  skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional. Bahkan persyaratan perjalanan dalam negeri juga harus diperketat lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper