Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan masukan perubahan terhadap perpanjangan nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri tentang Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi dan Kekerasan.
Sekadar informasi, nota Kesepahaman dengan nomor 02/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan akan berakhir pada 9 Februari 2022.
Dikutip melalui keterangan resminya, Jumat (4/2/2022), usulan masukan perubahan ini merupakan peran aktif yang dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengawal kebebasan pers, masih banyak catatan atas penerapan MOU Dewan Pers–Polri selama kurang lebih 4 tahun tersebut.
Sepanjang MoU berlaku, masih banyak kasusberkaitan dengan kriminalisasi atas hadirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialami oleh Jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya.
Bahkan, beberapa wartawan sempat dijerat dengan pasal karet, salah satunya UU ITE, padahal sudah dinilai oleh Dewan Pers, tetapi lolos hingga masuk ke pengadilan hingga dipidana.
LBH Pers pun memberi sejumlah poin masukan di antaranya:
Baca Juga
1. Judul dan maksud tujuan MoU
Pada poin ini LBH Pers menekankan aspek perlindungan hukum kepada wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya. Sedangkan MoU saat ini menekankan pada penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan.
MoU diharapkan bertujuan memperkuat koordinasi dan peran antara Dewan Pers – Polri dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional dan memastikan tersedianya perlindungan hukum bagi profesi wartawan melalui penegakan hukum. Poin pertama ini mendeskripsikan dua hal penting yaitu memastikan perlindungan pers yang profesional dan perlindungan hukum.
2. Ruang Lingkup MoU
Pada bagian ruang lingkup, LBH Pers memperluas bagian yang saat ini hanya berfokus pada kasus-kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi, mereka mengusulkan perubahan dengan menambahkan bagian tentang Koordinasi di bidang perlindungan wartawan hukum seseorang yang berakibat menghambat atau menghalangi yang bersangkutan dalam menjalankan hak-haknya sebagai pers.
Seperti pada poin nomor 1. Dalam ruang lingkup ini, mereka juga mendorong agar MoU ini bisa difungsikan untuk kasus-kasus wartawan sebagai korban kekerasan dan mendapatkan akses keadilan cepat saat korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
LBH Pers menilai sebagaimana yang terjadi di lapangan, kerap kali MoU ini tidak tersampaikan di beberapa kepolisian di daerah maupun di level paling bawah sehingga, masih belum adanya pemahaman yang holistik yang dilakukan kepolisian dalam melakukan prosedur pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pers maupun wartawan sebagai pelapor.
Bahkan, kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik dalam beberapa kasus melanjutkan proses hukumnya hingga hingga ke pengadilan.
Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penghalang-halangan kerja jurnalistik juga tidak diproses di Kepolisian hingga ke Pengadilan.
LBH menyampaikan masukan dari masyarakat sipil mengenai kapasitas sumber daya manusia, meminta kedua belah pihak yakni Dewan Pers – Polri untuk turut aktif dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia mengenai pemahaman proses penegakan hukum profesi wartawan.
“Berdasarkan poin-poin dan pertimbangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers berharap kepada Dewan Pers dan Polri untuk mempertimbangkan masukan perubahan Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri yang dibuat oleh masyarakat sipil ini menjadi bahan diskusi untuk perpanjangan ke depannya,” tulis LBH Pers dikutip dari rilisnya, Jumat (4/2/2022).