Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Eks Pejabat Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Ini Harapan KPK

Nasib dua eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan ditentukan hakim pada hari ini.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap eks petinggi Ditjen Pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. KPK harap hukuman beri efek jera kepada siapapun demi mencegah praktik korupsi.

“Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/2/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa.

Alasannya, lembaga antitrasuah tersebut memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

“Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp14,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Bukan hanya itu, Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.

Uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” jelas Jaksa KPK.

Tuntutan ini karena Angin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp14,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa KPK.

Bukan hanya itu, Dadan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.

Uang pengganti yang harus dibayar Dadan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” jelas Jaksa KPK.

Tuntutan ini karena Dadan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper