Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan pada Senin (25/1/2022).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kerja Presiden Jokowi ke Kepulauan Riau setelah kemarin melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Selatan.
Selain itu, keduanya juga akan memimpin pertemuan bilateral antara delegasi kedua negara, serta menyaksikan penandatanganan dan pertukaran sejumlah Nota Kesepahaman.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Ini merupakan sejarah karena perjanjian tersebut akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.