Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut, bahwa proses rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala dua hal di Undang-Undang Apartur Sipil Negara (ASN).
"Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dia menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian, pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.
"Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua, adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Menurut Nadiem, kedua hal tersebut yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK.
Hingga akhirnya, kata dia, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun terkendala tidak mendapat formasi, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan adanya yayasan yang akhirnya kehilangan guru.
Baca Juga
"Saya mengerti bahwa ada 2 atau 3 isu besar. Satu adalah beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Kedua guru yang mungkin lolos passing grade tapi kalah dari beberapa guru swasta dari sisi rangking, dan ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," ujarnya.
Meski demikian, Nadiem mengaku Kemendikbud terus memperjuangkan nasib guru honorer.
"Tapi sangat penting diketahui masyarakat bahwa Kemendikbud mengambil posisi yang sangat jelas di sini, walau ini bukan keputusan Kemendikbud-Ristek, bahwa ini keputusan panselnas, di mana ada beberapa pihak Posisi Kemendikbud-Ristek, kami ada di sisi guru honorer. Artinya apa? Kami mengambil posisi dan berjuang di panselnas bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade, tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia langsung dapat, itu posisi Kemendikbud," tegasnya.