Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nadiem Sebut Proses Guru Honorer Jadi PPPK Terkendala UU ASN

Nadiem Makarim menyebut, bahwa proses rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala UU ASN.
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Forum Guru Bandung Raya melakukan teatrikal saat berunjukrasa Indonesia Darurat Guru PNS di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tersebut meminta Pemerintah Indonesia segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta menjadi PNS dan memberi kesempatan untuk PPG serta memberikan gaji diatas upah minimum regional. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Forum Guru Bandung Raya melakukan teatrikal saat berunjukrasa Indonesia Darurat Guru PNS di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tersebut meminta Pemerintah Indonesia segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta menjadi PNS dan memberi kesempatan untuk PPG serta memberikan gaji diatas upah minimum regional. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut, bahwa proses rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala dua hal di Undang-Undang Apartur Sipil Negara (ASN).

"Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dia menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian, pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.

"Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua, adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.

Menurut Nadiem, kedua hal tersebut yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK.

Hingga akhirnya, kata dia, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun terkendala tidak mendapat formasi, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan adanya yayasan yang akhirnya kehilangan guru.

"Saya mengerti bahwa ada 2 atau 3 isu besar. Satu adalah beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Kedua guru yang mungkin lolos passing grade tapi kalah dari beberapa guru swasta dari sisi rangking, dan ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku Kemendikbud terus memperjuangkan nasib guru honorer.

"Tapi sangat penting diketahui masyarakat bahwa Kemendikbud mengambil posisi yang sangat jelas di sini, walau ini bukan keputusan Kemendikbud-Ristek, bahwa ini keputusan panselnas, di mana ada beberapa pihak Posisi Kemendikbud-Ristek, kami ada di sisi guru honorer. Artinya apa? Kami mengambil posisi dan berjuang di panselnas bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade, tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia langsung dapat, itu posisi Kemendikbud," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper