Bisnus.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koodinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris membantah keterangan polisi yang menyebut dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurut dia, dirinya sudah menjelaskan alasan tidak menghadiri pemanggilan tersebut, dan mengaku tidak tahu pernyataan polisi soal alasannya tak hadir dalam pemeriksaan adalah alasan tidak wajar.
"Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam. Saya enggak tahu wajar enggak wajar, saya mah surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4," kata Haris, Selasa (18/1/2022).
Di sisi lain, Fatia mengaku bakal kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Menurut Fatia dirinya akan mengikuti semua aturan yang ada.
"Kami berusaha kooperatif, ikuti semua aturan," kata Fatia menambahkan.
Sebelumnya, polisi menyebut penjemputan paksa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, sudah sesuai prosedur. Hal ini lantaran, menurut polisi Fatia dan Haruz sudah dua kali tak hadir pemanggilan.
Baca Juga
Hal tersebut diipaparkan Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis. Menurut dia, penjemputan paksa Haris dan Fatia sudah sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP," kata Auliansyah, Selasa (18/1/2022).
Auliansyah menyatakan Haris dan Fatia tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Padahal, kata Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan keduanya.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," katanya.