Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pencemaran Nama Luhut, Koordinator KontraS Fatia dan Haris Azhar Tolak Dijemput Paksa Polisi

Fatia dan Haris didatangi polisi di kediamannya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda terkait kasus pencemaran nama Luhut Panjaitan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor KPK di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Terlapor Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan. Akan tetapi, ada sekitar lima polisi mencoba jemput paksa.

“Pagi tadi, Fatia dan Haris didatangi empat sampai lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini,” kata Deputi Koordinator Strategi Kontras, Rivanlee Anandar melalui pesan instan, Selasa (18/1/2022).

KontraS meminta agar publik terus mengawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi.

“Beberapa teman-teman sekarang lagi ke Polda. Untuk nanti proses pendampingan,” Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.

"Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya sudah pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper