Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut penjemputan paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (FA) dan Direktur Lokataru, Haris Azhar (HA), sudah sesuai prosedur. Hal ini lantaran, menurut polisi Fatia dan Haruz sudah dua kali tak menghadiri pemanggilan.
Hal tersebut diipaparkan Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis. Menurut dia, penjemputan paksa Haris dan Fatia sudah sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP," kata Auliansyah, Selasa (18/1/2022).
Auliansyah menyatakan, Haris dan Fatia tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Padahal, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan keduanya.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," katanya.
Terlapor Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Akan tetapi, ada sekitar lima polisi mencoba jemput paksa.
Baca Juga
“Pagi tadi, Fatia dan Haris didatangi empat sampai lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini,” kata Deputi Koordinator Strategi Kontras, Rivanlee Anandar melalui pesan instan, Selasa (18/1/2022).
KontraS meminta agar publik terus mengawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Beberapa teman-teman sekarang lagi ke Polda. Untuk nanti proses pendampingan,” Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri.