Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Ini Prosedur Terbarunya

Cara pengurusan pindah domisili kini lebih mudah. Sebab, tidak lagi diperlukan surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan/ istimewa
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan/ istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pembenahan birokrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan.

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menyederhanakan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.

Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten

  • Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga
  • Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
  • KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper