Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan upaya inovasi di era digital.
Terbaru, inovasi yang dilakukan tersebut yaitu dengan mulai menerapkan uji coba identitas digital atau e-KTP digital di 58 kabupaten/kota sejak 2021.
Dengan adanya inovasi pelayanan tersebut masyarakat nantinya tidak perlu repot saat membuat e-KTP.
Sebab, dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mencari surat pengantar dari RT maupu RW layaknya membuat e-KTP secara manual.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga
Sehingga bagi yang belum punya handphone, dan jaringan internet di tempatnya belum memadai bisa melakukan pembuatan secara manual seperti biasa.
"Oleh karena itu penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan layanan secara fisik manual," kata Zudan dalam akun youtubenya, Jumat (7/1/2022).
Cara pembuatan e-KTP Digital
- Instal apalikasi Identitas Digital (ID) di smartphone Anda
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
- Kemudian lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
- Setelahnya akan dilakukan verifikasi email supaya bisa login ke dalam aplikasi
Menu di dalam aplikasi
Setelah bermasil masuk, di dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah menu seperti kartu keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK.
Dalam aplikasi itu juga menampilkan QR Code, biodata hingga histori aktivitas yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.