Bisnis.com, JAKARTA - Cara mendaftar KTP online sangatlah mudah. Setiap masyarakat yang telah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan membuat KTP online, bisa mengurus sendiri tanpa melalui calo. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Simak cara daftar KTP online:
1. Sudah berusia 17 tahun
2. Membawa surat pengantar dari RT dan RW
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli)
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, jika datang dari luar negeri
6. Orang yang ingin membuat KTP, harus datang ke kantor kelurahan untuk foto dan merekam sidik jari
7. Bagi orang yang ingin membuat dan mendaftarkan e-KTP online maka harus melengkapi seluruh persyaratan untuk membuat e-KTP
8. Datang ke kantor luruh pada pukul 08.00-15.00 WIB, dengan membawa seluruh dokumen.
9. Serahkan syarat dan dokumen kepada petugas untuk membuat e-KTP
10. Ikuti petunjuk petugas, duduk pada tempat yang disediakan untuk berfoto dan merekam sidik jari
11. Proses pembuatan KTP sekitar 30 menit dan KTP elektronik bisa diambil 14 hari setelahnya