Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akan Pamerkan Seragam Baru Satpam Akhir Bulan Ini

Polri akan mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) mengenai penggantian warna seragam satpam. Nantinya, perubahan warna seragam ini akan efektif setahun setelah Perpol terbentuk.
Seragam baru satpam - Antara
Seragam baru satpam - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri bakal memamerkan seragam satpam yang baru pada 31 Januari 2022 mendatang, atau bertepatan dengan hari Ulang Tahun Satpam.

Diketahui, korps Bhayangkara berencana mengganti warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rincian mengenai warna seragam satpam tersebut masih dalam pengkajian.

"Rencana penggantian ini akan diperkenalkan dulu pada saat hari ulang tahun satpam dan nanti akan digelar pada 31 Januari 2022," kata Ramadhan, Kamis (13/1/2022).

Ramadhan mengatakan nantinya juga akan dikeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) mengenai penggantian warna seragam satpam. Nantinya, perubahan warna seragam ini akan efektif setahun setelah Perpol terbentuk.

"Kapan rencananya diganti tentu kalau jadi nanti akan dikeluarkan Perpol yang mengatur tentang seragam satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol terbentuk," papar Ramadhan.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesua (Polri) berencana mengubah lagi warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengubahan warna seragam Satpam tersebut untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat.

"Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ramadhan menjelaskan seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam.

Sementara itu, Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper