Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait laporan Doesn UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Rocky menyebut Moeldoko terkesan ingin mengintervensi KPK. Penyebabnya, ucapan tersebut seolah ingin menunjukkan bahwa kedua anak Presiden Jokowi yang dilaporkan Ubedilah Badrun adalah anak baik-baik.
“Ucapan Pak Moeldoko justru ada kesan beliau ingin mengintervensi KPK. Kan itu masalahnya,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (12/1/2022).
Rocky menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Moeldoko tidak bisa sembarangan mengomentari laporan publik.
"Pak Moeldoko mesti belajar tentang etika pejabat publik, dia harusnya diam saja bukan membela, karena keterangan kecil dianggap sebagai pembelaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menyayangkan keputusan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep KPK atas dugaan KKN.
Baca Juga
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif. Apa anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.
"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ujarnya.
Sekadar informasi, Dosen UNJ Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.