Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
"KPK Akan Kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Ghufron, dikutip Rabu (12/1/2022).
Ghufron mengatakan dari penelaahan tersebut nantinya akan dilihat apakah laporan dugaan korupsi oleh Gibran dan Kaesang itu layak disidiki atau tidak.
"Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," kata Ghufron.
Ghufron memastikan KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. "Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," katanya
Baca Juga
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Ali memastikan lembaga antirasuah juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Diketahui, Akademisi Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.
Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.