Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Minta Nadiem Bela Dosen UNJ yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK

Rocky Gerung mengatakan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terancam dipecat dari profesinya saat ini sebagai dosen setelah melaporkan anak Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK.
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung meminta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membela Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakbuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rocky memprediksi ada konsekuensi yang harus diterima Ubedilah atas pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK, yaitu pemecatan dari statusnya sebagai dosen.

“Tentu kita akan minta Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan supaya bela Ubed karena dia hanya menjalankan visi dan misi dari departemen pendidikan dan kebudayaan,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, Ubed yang bergelar doktor sangat memahami sosiologi dan etika publik sehingga dia menyadari betul apa yang dia laporkan yang menurutnya bertentangan dengan etika publik.

“Nah, mestinya dosen-dosen yang lebih senior dari Ubed, lakukan hal yang sama,” ujarnya.

Adapun, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.  Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper