Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dosen UNJ Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Rocky Gerung: Kita Dukung!

Rocky Gerung membela dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Antararn
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung turut buka suara mengenai tanggapan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengenai dua anak Presiden yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Menurutnya, laporan Ubedilah didasari atas analitis akademis di mana dirinya mengerti ragam peristiwa politik ekonomi, di mana dalam teori Marxisme terdapat penjelasan mengenai upaya pengusaha untuk mendapatkan kemudahan dan proteksi politik dalam berbisnis makin lebar dan berbiaya tinggi.

“Ubed ini dosen, jadi dia mengerti peristiwa ekonomi politik yang kita sebut kolaborasi pengusaha dan penguasa yang dalam analisis Marxisme bahwa pengusaha tidak akan berelasi dengan penguasa, karena memahami akumulasinya akan mendikte pasar,” kata Rocky dikutip melalui Yotube Rocky Gerung Official, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada masa orde baru banyak kelompok pengusaha mendekati pusat kekuasaan dengan cara menyuap, sehingga menimbulkan biaya transaksi keuntungan pemburuan rente dalam kekuasaan. Kondisi ini dapat saja dimanfaatkan oleh pengusaha dalam pola permainan rent memaksimalkan kepentingan individual mereka.

“Kapitalisme bila tumbuh dari dalam Negara itu berbahaya, Ubed mengerti dan mencurigai sehingga perlu diintai karena dikhawatirkan watak perusahaan tersebut masih sama yaitu menyogok penguasa agar modalnya bertambah,” ujarnya.

Menurutnya, kecurigaan Ubed pun dilaporkan melalui proses hukum, sehingga dosen UNJ tersebut dinilai hanya menjalankan fungsi teoritis yang diajarkan kepada mahasiswanya. Fungsi ini yang dipakai sebagai alat untuk memeriksa potensi korporasi menyogok anak pejabat.

“Itu biasa dalam teori sosiologi, sehingga kami mendukung Ubed sebagai akademisi yang mampu menerapkan Tridarma perguruan tinggi, yaitu partisipasi masyarakat. Tentu kita minta pak Nadiem untuk membela Ubed, karena dia hanya menjalankan visi dan misi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, itu yang sedang disuarakan oleh Ubed,” ungkapnya.

Rocky pun menilai bahwa Moeldoko ingin mengintervensi KPK. Penyebabnya, ucapan Moeldoko seolah ingin menunjukkan bahwa dua orang yang dilaporkan Ubedilah Badrun adalah anak baik-baik

"Ucapan Pak Moeldoko ada kesan bahwa beliau ingin mengintervensi KPK. Dia nggak boleh sebutkan itu, seolah-olah dia mau beri tahu bahwa yang dilaporkan oleh Ubed itu orang baik-baik aja," katanya.

Menurutnya, Moeldoko tidak bisa sekadar berkomentar, sebab dinilainya terlarang pejabat tinggi mengomentari laporan publik.

"Pak Moeldoko mesti belajar tentang etika pejabat publik, dia harusnya diam aja bukan membela, karena keterangan kecil dianggap sebagai pembelaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan langkah yang ditempuh oleh dosen UNJ yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK. Dia meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi label negatif kepada seseorang, bahkan anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif. Apa anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Sekadar informasi, Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper