Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriminalisasi Petani Sawit, Setara Institute Kritik Langkah Aparat di Riau

Aparat penegak hukum dinilai semakin ugal-ugalan mengkriminalisasi petani kelapa sawit di Riau yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M).
Ilustrasi - Lahan perkebunan Sawit di Kampar, Riau/Istimewa
Ilustrasi - Lahan perkebunan Sawit di Kampar, Riau/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute mengkritik langkah aparat penegak hukum, terutama anggota Polres Kampar yang dinilai semakin ugal-ugalan mengkriminalisasi petani kelapa sawit di Riau yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau.

Menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos saat ini sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.

Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun dan penahanan hasil kebun petani juga dilakukan oleh PTPN V. Bahkan, kata Bonar, saat ini petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, telah ditahan oleh Polres Kampar.

“Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi, hingga berhasil menahan Anthony Hamzah, padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI,” kata Bonar, Selasa (11/1/2022).

Menurut Bonar, Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri.

Setara Institute menduga, Kasat Reskrim Polres Kampar memperoleh proteksi berlapis dari aktor-aktor di belakang layar yang memetik keuntungan dari kecemasan PTPN V dan PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M.

“Bahkan PT Langgam Harmuni yang menyerobot tanah petani, beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun. Padahal jarak kebun ilegal dengan Markas Polda Riau bisa ditempuh hanya dalam waktu lebih kurang 30 menit,” tambah Bonar.

Setara Institute meminta Kapolri untuk segera bertindak menghentikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri, kata Bonar, harus dibuktikan secara nyata, serta visi PRESISI Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah, khususnya pada Satuan Kerja Reserse di banyak Polres.

“Tidak mengagetkan kalau hanya dalam waktu 1 bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas sebanyak 6 persen dari semula 80,2 persen di November 2021 menjadi 74,1 persen (Desember 2021, rilis Januari 2022, Indikator Politik Indonesia),” tambah peneliti Setara Institute Nabhan Aiqon.

Setara Institute, kata Bonar dan Nabhan, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak agar Kapolri memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.

“Komnas HAM dan LPSK RI harus mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM,” jelas Bonar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper