Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Cara dan Biayanya

Berikut ini syarat melakukan perpanjangan SKCK, lengkap dengan cara dan besaran biayanya.
Simak syarat perpanjang SKCK, lengkap dengan cara dan besaran biayanya. Ilustrasi/skck-polri.go.id
Simak syarat perpanjang SKCK, lengkap dengan cara dan besaran biayanya. Ilustrasi/skck-polri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang biasa diperlukan untuk kelengkapan syarat melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon.

Surat tersebut berisikan biodata dan catatan tentang ada atau tidak adanya riwayat yang bersangkutan (pemohon) dalam kegiatan kriminalitas.

SKCK yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa dilakukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.

Cara memperpanjang SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Selain dapat mendatangi kantor polisi, pemohon juga bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan di laman https://skck.polri.go.id/.

Namun bila Anda belum memiliki SKCK, berikut ini syarat untuk pembuatan baru:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper