Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dijelaskan, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan bebas tarif tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Namun tidak semua masyarakat berhak menerima ketentuan baru ini. Adapaun yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0 atau 0 persen antara lain PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Di dalam beleid tersebut juga menyebutkan PP 76/2020 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada 21 Desember 2020.