Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI tengah bersama membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang akan menjadi landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Salah satu ketetapan yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah mekanisme pemindahan ibu kota negara. Dikutip dari draf RUU IKN yang diterima Bisnis, pemindahan ibu kota negara diatur dalam bab VI. Di dalam bab tersebut, terdapat empat bagian dan empat pasal.
Pasal 20 bagian pertama berbunyi, "Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN."
Lalu, pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan setelah RUU IKN disetujui pada rapat paripurna DPR RI.
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," demikian ditulis dari draf RUU IKN yang diserahkan ke DPR September 2021 lalu.
Kendati demikian, sampai dengan terbitnya Perpres tersebut, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih akan berada di DKI Jakarta.
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Desember 2021 lalu.
Oleh sebab itu, Bappenas menyatakan bahwa pemerintah akan mengejar pembahasan berbagai regulasi turunan dari RUU IKN setelah disahkan pada rapat paripurna.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan regulasi turunan yaitu paling lama dua bulan sejak RUU IKN diundangkan.
"Pemerintah punya kewajiban untuk menyelesaikan regulasi-regulasi turunan dari Undang-undang ini paling lama dua bulan sejak undang-undang diterbitkan," kata Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai, di Universitas Indonesia, Desember 2021 lalu.
Pemerintah menargetkan akan memulai pemindahan ibu kota negara pada semester I/2024, sebagai tahap pertama. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan selama 2024-2029.
Tahapan pemindahan kementerian/lembaga dan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang tengah dibahas oleh DPR RI.
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi pasal 21 ayat (4) dari draf RUU IKN.
Velix menyampaikan bahwa apabila tahapan pemindahan pertama dilakukan hingga 2024, maka akan ada sejumlah kementerian/lembaga yang akan ikut pindah pertama kali ke Kalimantan Timur bersamaan dengan kantor Presiden dan Wakil Presiden.
"Beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat [tiga serangkai] baik Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Itu minimal strategic public office yang akan pindah ke ibu kota negara [baru]," jelasnya.
Adapun, seluruh kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Hal ini diatur pada pasal 22 ayat (1) RUU IKN.
Velix mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN akan ditunjuk pertama kali oleh Presiden pada tanggal pengundangan Perpres. Kepala Otorita IKN atau yang akan memimpin pemerintahan daerah khusus IKN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata, September 2021 lalu, menyebut nantinya pemimpin daerah khusus IKN tidak akan dipilih sebagaimana pemerintahan daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN mengatur bahwa, "Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden."
"Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jadi, tidak pakai Pilkada si 'gubernur' atau kepala otorita itu," jelas Rudy, September lalu.