Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara tersangka korporasi PT Merial Esa dalam perkara dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla dinyatakan lengkap.
"Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME [Merial Esa] oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12/2021), tim jaksa menerima tahap II [pelimpahan tersangka beserta barang bukti] dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi,” katanya, Jumat (31/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan direktur utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.
Selanjutnya, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka pada Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga
Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
Dari informasi tersebut menyebut bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp9,6 miliar dari PT ME.