Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelsaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Berkas perkara yang diselesaikan penyidik itu milik Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf.
Alhasil, keduanya bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dengan tersangka Leni Marlena dan Juli Amar telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Rabu (31/03/2021) dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU dengan Tersangka JAM (Juli Amar Ma'ruf) dan LM (Leni Marlena) dalam perkara dugaan TPK pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016. Sebelumnya berkas penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Adapun penahanan Juli dan Leni menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2021 sampai dengan 19 April 2021.
Jaksa memiliki waktu selama 14 hari kerja, untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakjkan pemeriksaan 61 saksi yang diantaranya pihak-pihak internal di Bakamla RI dan unsur dari pihak swasta lainnya. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni mantan Kepala Bakamla, Arie Soedewo.