Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan unsur KN Pulau Nipah-321 berhasil mengamankan kapal sitaan negara berjenis cable layer di perairan Kepulauan Anambas, Batam.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan penindakan itu bermula dari surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Direktorat Pajak, Kementerian Kuangan.
Aset tersebut berupa kapal berjenis cable layer dan bernama lambung CS Nusantara Explorer.
Aan kemudian memerintahkan Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk menggerakkan unsur KN Pulau Nipah-321 guna pencarian dan pengamanan kapal target.
"Aset sita barang bergerak ini, belum menyelesaikan kewajiban pajaknya yang kurang lebih sebesar 33 milyar rupiah", demikian keterangan resmi yang dikutip, Rabu (15/12/2021).
Untuk diketahui bahwa kapal CS Nusantara Explorer masih dalam status sita sejak 24 Agustus 2021 silam.
Tidak tanggung-tanggung, kapal CS Nusantara Explorer juga telah melakukan pelayaran illegal menuju Philipina dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Hal tersebut merupakan hasil pantauan tracking sistem yang dimiliki Puskodal Bakamla RI.
Menurut data dari Puskodal Bakamla RI, pada 8-12 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer berada di pelabuhan Bauan, Philipina.
Kemudian, 18-27 November 2021 termonitor posisi CS Nusantara Explorer sudah berada di pelabuhan Changsu, RRT. Lalu, pada 5 Desember 2021 pukul 05.00 WIB termonitor posisi kapal masuk ZEE Indonesia dan diperkirakan 6 Desember 2021 pukul 16.00 WIB akan melintasi perairan sebelah barat kepulauan Anambas.
Berdasarkan informasi puskodal Bakamla, Kepala Bakamla RI melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito memerintahkan KN Pulau Nipah-321 untuk bergerak menuju perairan Anambas guna melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal target.
Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto Wibisono langsung bergerak menuju perairan Anambas. Sekitar pukul 14.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 berhasil mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer.
Tidak menunggu lama, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal.
Tanpa perlawan, pada koordinat 03°32'821”U - 105°37’398" T, tim VBSS KN Pulau Nipah-321 melakukan pemeriksaan kapal. Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing.
Selanjutnya, kapal CS Nusantara Explorer langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar. Dan demi keamanan, dokumen kapal CS Nusantara Explorer serta 2 ABK diamankan di KN Pulau Nipah-321.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, Sabtu (11/12) kapal CS Nusantara Explorer diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I. Hasil pengamanan kapal sitaan ini, Bakamla RI berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak puluhan milyar rupiah.