Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Sabang

KPK memanggil PT Nindya Karya sebagai general kontraktor dan PT Tuah Sejati yang merupakan kontraktor konstruksi.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011. Dua tersangka, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dipanggil.

“KPK memanggil PT Nindya Karya sebagai general kontraktor dan PT Tuah Sejati yang merupakan kontraktor konstruksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

KPK sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan kasus ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa berkas perkara PT Nindya Karya telah dalam proses pelimpahan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Nindya karya menjadi tersangka korporasi bersama PT Tuah Sejati. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2018.

“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Firli mengaku KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tuntas, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.

“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka Korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper