Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat ASN Ikut Jadi Komponen Cadangan, Ini 4 Tahap Seleksi

Berikut syarat ASN Ikut Jadi Komponen Cadangan seperti dilansir dari menpan.go.id, Kamis (30/12/2021).
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Komponen Cadangan untuk warga sipil yang ingin ikut serta, salah satunya aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan TNI. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mempertahankan negara.

Bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meskipun bersifat sukarela, ASN dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.

Berikut syarat untuk mengikuti Komponen Cadangan seperti dilansir dari menpan.go.id, Kamis (30/12/2021).

1. Bersifat sukarela
2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada NKRI
4. Berusia antara 18-35 tahun
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak memiliki catatan kriminalitas

Lantas, bagaimana proses penerimaan Komponen Cadangan ini? Bagi mereka yang akan mengikutinya, akan ada tes yang terdiri dari:

1. Uji Pengetahuan Umum
2. Uji Kesamaptaan Jasmani
3. Uji Pengetahuan dan Wawasan
4. Uji Sikap.

Para peserta yang lolos akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan. Para ASN yang mengikuti program ini tidak akan kehilangan jabatannya.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Mengutip bisnis.com, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper