Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Senjata untuk Lawan Omicron, Apa Itu Mikro Lockdown?

Pemerintah tengah menyusun aturan mikro lockdown sebagai strategi untuk membendung penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi.

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemerintah tengah menyusun aturan mikro lockdown sebagai strategi untuk membendung penyebaran varian Omicron di Tanah Air.

“Ya, saat ini [pemerintah] sedang menyusun aturannya [mikro lockdown],” kata Nadia kepada Bisnis, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah bakal menerapkan strategi mikro lockdown seperti di Wisma Atlet seandainya ditemukan kasus transmisi lokal Omicron.

Testing dan tracing akan membantu kita mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas. Melalui testing dan tracing yang kuat, langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet, dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi [di lingkungan masyarakat],” kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta, sehingga total kasus Omicron di Indonesia mencapai 47 orang per Selasa (28/12).

Adapun, tambahan satu pasien tersebut berasal dari kasus lokal yang dialami pria berusia 37 tahun, disebutkan dirinya tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar Negeri.

Pasien Omicron transmisi lokal tersebut tinggal di salah satu apartemen Jakarta Utara dan sempat mengunjungi salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Bukan Kebijakan Baru

Sekadar informasi, penerapan lockdown di level mikro  atau mikro lockdown pada prinsipnya merupakan istilah lain dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sistem tingkatan (leveling) yang sudah berjalan selama ini.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (29/12/2021).

Dia mengatakan, kebijakan mikro lockdown bukan merupakan kebijakan baru, melainkan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM Mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat. Hanya implementasinya yang perlu kembali dievaluasi," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa, (28/12/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengembangkan pos komando di daerah yang fungsinya adalah membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro.

Petugas di setiap posko bertugas melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan.

"Kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, termasuk pencatatan dan pelaporan yang perlu dievaluasi," katanya.

Posko desa/kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT seperti ditetapkan sejak 6 April 2021. Pembagian zona risiko tersebut seperti, zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Skenario micro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi. Pada aturan sebelumnya, zona merah ini berlaku jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Upaya pengendalian yang dilakukan di antaranya, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper